Gunakan Foto Publik Figure yang Diedit, Scammer TikTok Modus Bagikan Uang Dibekuk Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

FAKTA GRUP – Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan seorang berinisial HH alias H sebagai tersangka kasus dugaan penipuan secara online (scammer) melalui media sosial (medsos) Tiktok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.

“Tersangka membuat akun-akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa 15 Oktober 2024.

“Di mana dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi,” sambungnya.

Ade Ary mengungkapkan, pelaku berupaya memancing korban-korbannya yang menonton akun Tiktok dengan iming-iming jika melakukan follow pada akun dan melakukan menekan tanda love akan mendapatkan uang sebesar Rp50 juta.

“Atas hal tersebut korban tergiur dan korban melakukan follow (mengikuti akun) dan menekan tanda love pada akun tersebut,” ucapnya.

Setelah mengklik tanda love pada akun Tiktok milik pelaku, lanjut Ade Ary, korban diarahkan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087850372957. Korban pun terpancing untuk melakukan chat dengan pelaku untuk menanyakan pencairan uang

“Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan,” jelasnya.

Menurut Ade, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Januari 2024. Setidaknya sudah ada ratusan orang menjadi korban, namun tak disebutkan nominal keuntungan yang diperoleh pelaku.

“Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses teknologi digital. Masyarakat juga diimbau agar tak mudah tergiur dengan tawaran memperoleh uang secara instan.

“Agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *