Modus Baru, Miras Oplosan Kemasan Kaleng Marak di Yogyakarta

Miras oplosan kemasan kaleng berlabel TML disita polisi sebagai barang bukti penyebaran miras ilegal. (Syahriani/Fakta Yogyakarta)
Miras oplosan kemasan kaleng berlabel TML disita polisi sebagai barang bukti penyebaran miras ilegal. (Syahriani/Fakta Yogyakarta)

SLEMAN – Yogyakarta belakangan ini dikejutkan dengan modus baru penjualan minuman keras (miras) oplosan.

Minuman beralkohol oplosan ini dikemas semenarik mungkin dalam kemasan kaleng berbagai ukuran, yaitu 250 ml, 330 ml hingga 500 ml.

Dengan tampilan menarik dan kekinian membuat popularitasnya melonjak di kalangan anak muda.

Tak hanya kemasannya saja yang kekinian, miras oplosan tersebut juga memiliki beberapa varian rasa seperti leci, blueberry dan nanas.

Penjualannya pun secara daring melalui marketplace yang mudah dijangkau dalam maupun luar Yogyakarta.

Hal ini terungkap dengan ditemukannya sebuah warung yang merupakan tempat penjualan sekaligus rumah produksi miras oplosan tersebut.

Terletak di Ambarketawang, Gamping, Sleman, seorang pemuda berusia 23 tahun berinisal YFC diciduk polisi karena telah memproduksi dan memperjualbelikan minuman ilegal tersebut.

Dari keterangan YFC kepada polisi, iaa telah memulai usahanya ini selama dua bulan dengan penjualan secara daring, kemudian ia juga menjual miras oplosan tersebut di rumahnya.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko menjelaskan bahwa ini merupakan modus baru dalam penyebaran miras oplosan.

Pelaku melakukan pengemasan ulang dengan membuatnya ke kaleng-kaleng dengan tampilan yang menarik dan melabelinya dengan merk yang dibuatnya sendiri yaitu TML (The Master Liquor),” kata Panungko kepada wartawan di Mapolda DIY pada Rabu (23/10).

Pelaku mendapatkan bahan baku miras oplosan berupa ciu bekonang di Solo, kemudian di rumahnya YFC meracik minuman keras tersebut dengan beberapa bahan lainnya yaitu Topi Miring untuk varian rasa.

Dengan bantuan alat press, ia memasukkannya ke dalam kaleng-kaleng berbagai ukuran dan menyertakan keterangan kandungan alkohol 20 persen.

Miras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp40 ribu.

Upaya yang telah kami lakukan adalah mengamankan barang bukti, memeriksa pelaku dan melakukan penyitaan minuman beralkohol. Ini juga menjadi langkah awal kami dalam membasmi penyebaran miras ilegal, dengan berbagai modus pelaku,ujar Panungko. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *