Rumah Produksi Miras Oplosan di Sleman Digeledah, Seorang Pemuda Ditangkap

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko saat menunjukkan barang bukti miras oplosan di Mapolda DIY, Rabu (23/10). (Syahriani/Fakta Yogyakarta)
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko saat menunjukkan barang bukti miras oplosan di Mapolda DIY, Rabu (23/10). (Syahriani/Fakta Yogyakarta)

SLEMANSebuah warung di Ambarketawang, Gamping, Sleman, digeledah polisi pada Sabtu (5/10).

Warung tersebut merupakan rumah industri sekaligus tempat penjualan miras oplosan.

Polisi menangkap seorang pelaku, YFC (23), berserta menyita sejumlah barang bukti.

Dari indentitas pelaku, YFC diketahui merupakan seorang pelajar/mahasiswa.

Pelaku beserta barang bukti sudah kami tahan. Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pengecekan dan penggeledahan di warung miras tersebut. Ditemukan beberapa minuman alkohol oplosan beserta peralatan press kaleng, ada juga produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman pada Rabu (23/10).

Panungko menyebut kasus ini merupakan modus baru dalam penjualan miras oplosan.

Pelaku membeli minuman beralkohol tersebut di daerah Solo yang kemudian dikemas ulang dan dimasukkan ke dalam kaleng-kaleng sehingga tampilan terlihat menarik.

“Pelaku membeli bahan baku miras oplosan berupa ciu bekonang, kemudian di rumah itu pelaku meracik minuman keras dan memasukkannya ke dalam kaleng dengan bantuan alat press, pelaku melabelinya dengan merk TML (The Master Liquor), dalam kaleng label tertera kandungan alkohol sekitar 20 persen,” jelas Panungko.

Ada tiga kemasan kaleng yang dibuat yaitu 250 ml, 330 ml dan 500 ml dengan tiga varian rasa yaitu nanas, leci dan blueberry.

Pelaku menjual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp 40 ribu.

Panungko menjelaskan, awalnya pelaku menjualnya secara online melalui marketplace.

Setelah dijual online, beberapa konsumen yang sudah tahu lokasinya atau yang dekat dengan warung tersebut bisa membeli secara langsung. Sudah dua bulan pelaku menjalakankan usaha ilegalnya ini,” jelas Panungko.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti seperti enam botol miras oplosan berukuran 1,5 liter, 12 kaleng TML (merk yang dibuat sendiri oleh pelaku) berukuran 500 ml, 12 kaleng TML 330 ml, 10 kaleng TML 250 ml, satu mesin press kaleng, satu gelas takar 400 ml, 10 botol anggur merah, empat botol Kawa kawa, 25 botol Topi Miring, lima botol Ciu Bekonang, 10 botol anggur putih, 20 botol alkohol loti dan 12 botol beer singaraja.

Upaya yang telah dilakukan adalah mengamankan barang bukti, memeriksa pelaku dan melakukan penyitaan minuman beralkohol,” ujar Panungko.

Pelaku diduga melanngar Peraturan D.I. Yogyakarta Nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan penagawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.

Dalam pasal ini, pelaku dijerat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tutup Panungko. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *