Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Yogyakarta, Empat Pelaku Ditangkap

Empat tersangka sindikat curanmor di Yogyakarta berhasil diringkus Polda DIY. (Syahriani/Fakta Yogyakarta)
Empat tersangka sindikat curanmor di Yogyakarta berhasil diringkus Polda DIY. (Syahriani/Fakta Yogyakarta)

YOGYAKARTA – Polda berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang terjadi di Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka yaitu dua pelaku pencurian, MA (24 tahun) dan MR (24 tahun) serta dua penadah yaitu AED (43 tahun) dan SDP (33 tahun).

Tersangka telah beraksi di 32 lokasi dan menggasak sebanyak 32 motor.

Dari 32 motor yang telah dicuri oleh pelaku, polisi telah mengamankan 15 motor sebagai barang bukti, sisanya masih dalam tahap peyelidikan.

Pada awalnya kami menyelidiki tentang laporan di tanggal 10 Oktober oleh salah seorang korban. Korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di kos pada tanggal 27 September. Tim melakukan penyelidikan, kami juga menggunakan tim inafis untuk sidik jari kemudian kami berhasil menangkap pelaku atas nama MRD dan MA,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi di Mapolda DIY, Kamis (24/10).

Endriadi menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya di 32 TKP di wilayah Polda DIY mencakup lima kabupaten.

Dari keterangan pelaku, kami berhasil mengamankan si pembeli, terdapat dua orang penadah yang ditangkap tim di luar Jogja. Kemudian tim mencari barang bukti, ada 15 motor yang sudah berhasil diamanakan dan disita,” lanjut Endriadi.

Penadah menggunakan media sosial untuk menjual kembali motor curian tersebut, dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp 3 juta.

Ini adalah sindikat, dari hulu hilirnya kami dapat utuh, pelaku dan peristiwa terjadi di Jogja, penjualan si penadah terjadi di luar Jogja,” kata Endriadi.

Dijelaskan Endriadi, pelaku melakukan modus operandi baru yaitu dengan terlebih dahulu mendorong motor yang sudah diincar untuk keluar dari lokasi kejadian.

Pelaku terlebih dahulu mencari atau mensurvei lokasi-lokasi yang kendaraan bermotornya tidak dikunci stang jadi bisa digerakkan. Salah satu pelaku mengambil dan mendorong motor tersebut keluar, pelaku satunya menungu di luar dengan motor pribadi kemudian mendorong dengan kaki pada motor curian yang telah dinaiki temannya (seperti mendorong motor mogok), kemudian mereka mencari tempat yang aman dan mengganti platnya, modus itu terus menerus mereka lakukan hingga 32 TKP,” jelas Endriadi.

Endriadi menjelaskan, hal ini tentunya menjadi pembejaran bagi masyarakat agar kendaraan dikunci stang atau kunci ganda.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP yaitu empat tahun penjara, agar dapat menutup menutup rantai pelaku dan penadah. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *