Marak Peredaran Miras Online, Polda DIY Siapkan Tim IT untuk Pengawasan

Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan usai rapat koordinasi bersama instansi terkait tentang peredaran miras ilegal di Mapolda DI Yogyakarta pada Jumat (1/11). (IST)
Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan usai rapat koordinasi bersama instansi terkait tentang peredaran miras ilegal di Mapolda DI Yogyakarta pada Jumat (1/11). (IST)

YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dijual secara online.

Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim teknologi informasi (IT) khusus untuk memantau aktivitas penjualan miras ilegal di platform digital.

Langkah ini diambil mengingat penjualan miras secara daring semakin sulit dikendalikan dengan metode konvensional.

“Kami sepakati hasil rapat koordinasi. Kami (Polda DIY) ada tim IT untuk memantau penjualan miras secara daring,” kata Suwondo di Polda DIY pada Jumat, 1 November 2024.

Suwondo mengatakan jajarannya di bidang IT tersebut memang tak bisa menjangkau setiap jengkal ranah daring penjualan miras. Karenanya, masyarakat diminta ikut mengawasi saat mengetahui ada penjualan miras secara daring.

“Kalau ada informasi tolong kami diberitahu apabila ada yang membeli secara online. Kami akan telusuri,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY Drs. Beny Suharsono, menambahkan bahwa Gubernur DIY telah menginstruksikan larangan penjualan miras secara online, yang disepakati bersama dengan tim IT dari Pemprov.

Beny mengatakan perlu dasar hukum yang jelas untuk menindak penjualan miras secara daring.

Asalnya, kata dia, penjual bisa dengan mudah berganti akun apabila sudah merasa terendus tindakannya oleh aparat.

Beny menyatakan penjual miras yang legal atau mengantongi izin yang boleh beroperasi dan harus selektif dalam melayani konsumen

“Syaratnya pembeli harus 21 tahun ke atas. Orang yang beli di tempat berizin harus menanyakan ke calon pembeli,” ucapnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *