Catat! Merokok di Kawasan Malioboro Bisa Kena Denda Rp7,5 Juta

Ilustrasi rokok. (Pixabay)
Ilustrasi rokok. (Pixabay)

YOGYAKARTAPemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera memberlakukan sanksi kepada wisatawan dan warga setempat yang merokok di kawasan Malioboro.

Pengunjung yang melanggar aturan harus siap membayar denda sebesar 7,5 juta rupiah. 

Aturan tersebut berlaku mulai 2025 ini, berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan sanksi tersebut diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.

Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Ahmad, seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa imbauan, agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.

Selama 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina, karena merokok di kawasan Malioboro.

Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.

Satpol PP Kota Yogyakarta menyatakan telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.

Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Ahmad berharap penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro, guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *