Masih Banyak Pengunjung yang Merokok di Malioboro Meski Sudah Diancam Denda

Ilustrasi. (freepik)
Ilustrasi. (freepik)

YOGYAKARTA Satpol PP Kota Jogja mendata selama 1-17 Januari masih terdapat 168 orang yang masih merokok di Malioboro.

Meski sudah disosialisasikan sanksi denda maksimal Rp7,5 juta bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro, tetap saja masih banyak pengunjung yang merokok.

Saat ini, Satpol PP Kota Jogja masih menerapkan pembinaan berupa teguran lisan dan tertulis kepada para pelanggar Perda Kota Jogja No. 2/2017 tentang KTR tersebut.

Sampai saat ini memang kami arahnya masih melaksanakan teguran lisan dan tertilis,” ujarnya.

Meski demikian, dalam semester ini, pihaknya sudah mengagendakan untuk sidang di tempat, ketika upaya pembinaan dianggap kurang efektif.

Kami lihat di lapangan kalau memang efek jera belum muncul dengan pembinaan itu ya kami agendakan sidang di tempat,” paparnya.

Berdasrakan Perda No. 2/2017 tentang KTR, ancaman hukuman bagi pelanggar maksimal Rp7,5 juta.

Sanksi ini akan diterapkan, namun keputusan penjatuhan hukumannya bergantung pada hakim yang bertindak di lapangan.

Saat kita melakukan sidang di tempat, kalau hakim itu memutuskan denda maksimal yaitu bisa menjadi sebuah kemungkinan. Karena ancaman hukumannya maksimal Rp7,5 juta. Kami melibatkan hakim dan eksekutor dari Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

Menurutnya, kesulitan dalam menegakkan aturan KTR di Malioboro adalah karena Malioboro sebagai destinasi wisata dan pengunjung yang datang pun berganti-ganti.

Jadi mereka seringkali tidak aware terhadap peraturan itu,” kata dia. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *