YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengurangi anggaran perjalanan dinas dan menggantikannya dengan rapat daring.
Selain itu, Pemda DIY juga akan melakukan penghematan terhadap Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp 200 miliar.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa penghematan ini merupakan yang kedua kalinya setelah permintaan serupa dilakukan pada tahun sebelumnya.
Awalnya, dari total alokasi Rp 1,42 triliun, telah dilakukan penghematan sebesar Rp 200 miliar, dan kini kembali diminta penghematan dalam jumlah yang sama.
Untuk menyesuaikan kebijakan ini, Pemda DIY akan menunda beberapa program yang tidak menimbulkan dampak sosial yang besar, seperti rehabilitasi rumah layak huni.
Salah satu caranya adalah mengurangi jumlah penerima manfaat secara bertahap. Misalnya, jika sebelumnya direncanakan membangun 50 unit rumah, maka tahun ini hanya akan direalisasikan 30 unit, sementara sisanya akan diprioritaskan pada tahun berikutnya.
Selain pemangkasan anggaran APBD reguler, perjalanan dinas juga akan dibatasi. Permohonan perjalanan dinas yang hanya bersifat konsultasi akan dicoret.
Sebagai alternatif, pejabat DIY diimbau untuk memanfaatkan rapat daring menggunakan aplikasi konferensi video.
Jika perjalanan dinas tetap diperlukan, maka pemilihan hotel akan mempertimbangkan harga yang lebih rendah guna menghemat anggaran.
Presiden Prabowo telah menerbitkan Inpres mengenai efisiensi belanja untuk APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam instruksi tersebut, kegiatan yang bersifat seremonial dan seminar akan dibatasi. Terdapat tujuh poin utama yang diarahkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, antara lain:
- Mengurangi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau diskusi kelompok terfokus (FGD).
- Memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
- Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Mengutamakan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik dan tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi tahun sebelumnya.
- Lebih selektif dalam pemberian hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
- Melakukan penyesuaian anggaran belanja APBD tahun 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Dengan kebijakan ini, Pemda DIY berkomitmen untuk lebih efisien dalam pengelolaan anggaran serta memastikan penggunaan dana lebih tepat sasaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (sya)














