Komisi VII DPR: Media Publik dan BSN Dilarang Lakukan PHK Usai Efisiensi Anggaran

Ketua Komisi VII, Saleh Pataonan Daulay

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP TVRI, LPP RRI), LKBN Antara, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan larangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski tengah dilakukan efisiensi anggaran.

“Termasuk, jangan merumahkan (pemberhentian sementara), pengurangan pegawai dan/atau jurnalis, dan pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia serta menyampaikannya kepada publik,” tegas Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2025).

Dalam rapat tersebut juga disepakati hasil rekonstruksi anggaran akibat kebijakan efisiensi. BSN mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp79,6 miliar dari pagu awal Rp223,8 miliar, sehingga anggaran yang dapat dimanfaatkan menjadi Rp144,2 miliar.
LPP TVRI mendapat efisiensi sebesar Rp455,7 miliar dari pagu awal Rp1,52 triliun, menyisakan anggaran yang dapat dimanfaatkan sebesar Rp1,06 triliun. Sementara LPP RRI mengalami efisiensi Rp170,9 miliar dari pagu awal Rp1,07 triliun, sehingga anggaran yang tersisa Rp899,4 miliar.

LKBN Antara menjadi satu-satunya lembaga yang tidak mengalami efisiensi anggaran dengan target pendapatan tetap sebesar Rp547,9 miliar, termasuk penugasan PSO sebesar Rp184,6 miliar.

Politisi Fraksi PAN tersebut juga meminta seluruh mitra kerja untuk menyampaikan rincian program dan penggunaan anggaran hasil rekonstruksi secara tertulis kepada Komisi VII DPR RI dalam waktu 14 hari kerja. “Komisi VII juga meminta agar melakukan efisiensi anggaran hanya pada kegiatan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025,” pungkasnya.[dnl]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *