JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Menyikapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa putusan hakim tersebut membuktikan bahwa tindakan penyidik dalam menangani kasus Hasto sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum,” kata Setyo saat dihubungi awak media, Kamis (13/2/2025).
Setyo mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, baik itu pemanggilan, penggeledahan, hingga penahanan Hasto.
“Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” katanya.
Pendapat senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Menurutnya, putusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada alat bukti hukum, bukan politisasi.
“Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,” ungkap Fitroh.[zul]