BANTUL – DKUKMPP Bantul melaporkan bahwa sekitar 90 pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman berjangka, dengan nilai pinjaman bervariasi dari yang di bawah Rp10 juta hingga lebih dari Rp10 juta.
Untuk mengatasi hal ini, DKUKMPP berupaya mengajukan keringanan pembayaran bagi para pelaku UMKM tersebut.
Kepala Bidang Usaha Mikro, Dendi Sulistyo Wibowo, menyampaikan bahwa kendala pembayaran ini muncul karena berbagai faktor, seperti keterbatasan dalam pengembangan usaha.
Ia menambahkan bahwa setelah melakukan pencermatan mendalam, pihaknya menemukan sejumlah kasus yang layak dipertimbangkan untuk penghapusan utang.
“Kami telah mengamati bahwa ada beberapa kasus yang menurut kami patut dihapus,” ujar Dendi pada Jumat (14/2/2025).
Beberapa pinjaman yang belum terbayarkan disebabkan oleh kondisi pelaku UMKM yang telah meninggal dunia, sementara yang lainnya muncul karena usaha yang dijalankan telah beralih atau mengalami kegagalan perkembangan.
Dendi mengungkapkan bahwa sebagian pelaku UMKM telah mengakses pinjaman sejak beberapa tahun lalu, bahkan ada yang memulai sebelum tahun 2006.
DKUKMPP telah mengajukan permohonan penghapusan utang tersebut ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bantul, meskipun hasil pengajuan itu masih belum diketahui.
“Kami ajukan penghapusan utang dengan kriteria tertentu, misalnya apabila pelaku usaha meninggal dan permohonan diajukan oleh ahli waris,” jelasnya.
Untuk UMKM yang dinilai masih mampu melunasi utangnya, proses penagihan tetap dilakukan.
“Kami tetap diperintahkan untuk menagih, misalnya dengan menagih kepada ahli waris jika pelaku usaha sudah meninggal,” pungkas Dendi. (sya)