FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS secara resmi menyampaikan permintaan maaf atas unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (11/5). SSS menyatakan penyesalan atas unggahan yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik.
“Kami dan klien kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi atas perilaku klien kami yang mengunggah konten tersebut,” ujar Khaerudin.
Lebih lanjut, SSS juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, dan Kapolri Republik Indonesia karena telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan bersama surat dari kedua orang tua serta pihak kampus,” tambah Khaerudin.
Penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri pada malam yang sama, setelah mempertimbangkan sikap kooperatif dan permintaan maaf dari yang bersangkutan.
Publik pun menanggapi kasus ini dengan kritis. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan menyatakan diri sebagai penjamin. Politikus Partai Gerindra itu menilai SSS tidak berpotensi melarikan diri atau menghambat proses hukum.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut bersuara. Ia mendesak Presiden Prabowo untuk secara aktif meminta aparat kepolisian membebaskan SSS. Menurutnya, sikap pasif dari pemerintah tidak cukup dalam menjaga prinsip demokrasi.
“Presiden harus bersikap tegas dan aktif dalam meminta pembebasan mahasiswi ITB ini. Tidak cukup hanya tidak melaporkan, tapi harus turut menjaga nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi,” tegas Herdiansyah.
Sementara itu, Ketua YLBHI, M. Isnur, menegaskan bahwa unggahan meme tersebut merupakan bentuk kritik, bukan penghinaan.
“Perlu dilihat dari perspektif bahwa meme tersebut adalah ekspresi pendapat dan kritik terhadap relasi politik antara Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi yang selama ini disebut sebagai ‘matahari kembar’,” jelas Isnur.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di era digital serta peran pemerintah dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat.
(DRW)














