FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) mengungkapkan bahwa layanan transportasi bajaj Maxride yang kini mulai beroperasi di Sleman dan Kota Yogyakarta ternyata belum memiliki izin resmi sebagai angkutan penumpang umum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan Maxride untuk klarifikasi. Hasil pertemuan menunjukkan bahwa perusahaan pengelola Maxride memang belum mengantongi izin operasional sebagaimana diatur dalam regulasi angkutan umum.
“Sudah kami panggil. Mereka mengakui belum ada izin sama sekali,” ujar Erni saat dikonfirmasi, Rabu (28/5).
Menurut Erni, kendaraan bajaj Maxride saat ini hanya dibekali dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang ditandai dengan pelat nomor putih-merah. Kendaraan dengan pelat tersebut tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang umum secara legal.
“Pelat putih-merah itu menandakan kendaraan uji coba. Artinya, secara hukum belum boleh mengangkut penumpang berbayar,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, layanan seperti Maxride yang menggunakan sistem pemesanan berbasis aplikasi masuk dalam kategori angkutan sewa khusus. Pengoperasiannya wajib memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk kepemilikan STNK, izin operasional, serta uji KIR kendaraan.
Dishub DIY mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan bijak dalam menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi. Masyarakat diharapkan memastikan bahwa moda transportasi yang mereka pilih telah sesuai dengan aturan dan memiliki izin resmi untuk menghindari risiko hukum maupun keselamatan.
Dengan makin banyaknya penyedia transportasi alternatif di Yogyakarta, penting bagi masyarakat untuk memprioritaskan keamanan dan legalitas kendaraan yang digunakan.














