Sleman  

13 Orang di Ponpes Gus Miftah Diproses Hukum Karena Penganiayaan

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Sebuah kasus dugaan penganiayaan kembali mencuat dari lingkungan pondok pesantren (ponpes). Seorang santri Pondok Pesantren Ora Aji di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berinisial KDR (23), asal Kalimantan Selatan, melaporkan 13 rekannya atas tindakan kekerasan yang dialaminya.

Dugaan penganiayaan santri Ponpes Ora Aji ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pelaku sekaligus dilakukan di dalam lingkungan pondok yang dikenal luas sebagai asuhan tokoh terkenal, Gus Miftah (Miftah Maulana Habiburrahman).

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. KDR melapor langsung ke Polresta Sleman dengan didampingi penasihat hukumnya. “Benar, itu kami tangani dan sekarang berkas sedang berjalan,” ujar Kapolresta, Kamis (29/5/2025).

Edy menambahkan, 13 santri diduga terlibat dalam insiden kekerasan ini, termasuk beberapa yang masih di bawah umur. “Kami proses semuanya,” tegasnya. Meski begitu, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa ini, lantaran masih dalam proses penyidikan.

Menariknya, korban sempat mempertimbangkan menempuh jalur restorative justice (RJ), namun hingga kini laporan resmi tetap diproses.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Heru Lestarianto SH MH, menyebutkan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 15 Februari 2025 di salah satu kamar Ponpes Ora Aji. “Klien kami dipukuli beramai-ramai, disetrum, dan dihajar pakai selang oleh 13 santri lainnya. Itu sudah dituangkan dalam BAP,” ungkap Heru.

Menurut pengakuan korban, pemicu penganiayaan adalah tuduhan pencurian uang hasil penjualan galon. Tuduhan tersebut belum terbukti, namun berujung pada aksi main hakim sendiri oleh rekan-rekannya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian hukum dan kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *