KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Koordinasi dengan Inspektorat Dipercepat

gedung KPK
Gedung KPK (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, NASIONAL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi di Kementerian PU setelah mencuatnya laporan internal dari Inspektorat Jenderal. Dalam surat investigasi tersebut, terungkap adanya indikasi permintaan uang oleh seorang pejabat kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.

Nilai dugaan gratifikasi yang terungkap mencapai Rp10 juta dan US$5.900, atau setara sekitar Rp96 juta. Praktik semacam ini menjadi perhatian serius KPK, karena mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam lingkungan birokrasi yang seharusnya bersih dan melayani publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kementerian Pekerjaan Umum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan mendalami data awal, mengonfirmasi dokumen pendukung, serta memanggil saksi-saksi kunci,” ujar Budi.

Dugaan gratifikasi di Kementerian PU ini juga telah ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Langkah awal yang akan dilakukan adalah verifikasi dokumen dan pelacakan aliran dana yang diduga merupakan bentuk gratifikasi.

KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan atau pemberian uang oleh pejabat negara kepada bawahannya tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Budi menambahkan, “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar pola-pola gratifikasi yang mungkin terjadi secara sistematis di instansi pemerintah.”

Publik diimbau untuk melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK melalui kanal resmi agar proses pemberantasan korupsi bisa berjalan secara transparan dan partisipatif. KPK juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *