FaktaYogyakarta.id, KULON PROGO – Polsek Wates berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kulonprogo, tepatnya di Giripeni, Kecamatan Wates. Sebanyak lima orang pelaku pencurian tiang fiber optik milik PT Era Bangun Telecom Indo (EBTEL) diamankan oleh petugas kepolisian setelah tertangkap tangan saat melakukan aksi mereka.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Para pelaku kedapatan tengah menaikkan tiang fiber optik kedua ke atas mobil pickup. Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan 21 batang tiang besi fiber optik, alat bantu untuk melakukan pencurian, serta satu unit mobil pickup yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pengungkapan kasus pencurian tiang fiber optik di Kulonprogo ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menanggapi laporan masyarakat serta meningkatnya kasus pencurian aset infrastruktur digital. Kelima pelaku kini diamankan di Mapolsek Wates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Wates menyatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya di malam hari atau di area sepi. Masyarakat diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan seperti pembongkaran atau pengangkutan tiang listrik maupun internet tanpa atribut resmi dari pihak berwenang.
“Jika masyarakat melihat individu atau kelompok yang membongkar tiang infrastruktur tanpa identitas resmi, harap segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” tegas pihak Polsek Wates.
Kasus pencurian tiang fiber optik di Kulonprogo ini menjadi pengingat penting akan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan aset publik.














