FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Keberadaan bajaj Maxride di Yogyakarta kembali menjadi sorotan setelah ratusan unit masih nekat beroperasi di jalanan meski telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari Dishub DIY. Hingga kini, operasional bajaj Maxride dan Max Auto dinilai belum memenuhi legalitas resmi, baik dari sisi izin usaha angkutan umum maupun izin perakitan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Christina Erni Widyastuti, menegaskan bahwa surat peringatan pertama tidak diindahkan oleh pihak Maxride. “Jangan sampai mereka terus melanjutkan operasional padahal sudah dilarang. Ini menyangkut keselamatan dan legalitas,” ujar Erni pada Senin (9/6/2025).
Menurutnya, PT Maxride belum memiliki izin usaha angkutan umum dan izin perakitan kendaraan yang sah. Status bajaj Maxride masih abu-abu—belum jelas apakah menggunakan pelat kuning (angkutan umum) atau pelat hitam (kendaraan pribadi). Hal ini menimbulkan berbagai persoalan serius, salah satunya penumpang tidak mendapat jaminan asuransi Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan.
Lebih lanjut, Dishub DIY juga menyoroti potensi kemacetan yang bisa ditimbulkan oleh bajaj tanpa izin ini, terutama di kawasan kota yang sudah padat. “Kami sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan kemacetan lebih dulu. Jangan sampai angkutan umum baru justru memperparah lalu lintas,” imbuh Erni.
Pemda DIY kini tengah fokus membenahi sistem transportasi publik yang lebih terintegrasi dan efisien. Peneliti Pustral UGM, Deni Prasetio Nugroho, menyarankan agar Maxride menghentikan operasionalnya sementara waktu. “Setiap pemda punya regulasi sendiri. Lebih baik berhenti dulu sampai izin resmi dikantongi,” jelasnya.
Dishub DIY berencana mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) dan tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk langkah penertiban di lapangan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya legalitas dan keselamatan dalam transportasi publik.














