DLH Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Kualitas Udara, Hindari Bakar Sampah dan Perbanyak Pohon

Petugas memadamkan kegiatan pembakaran yang dilakukan warga karena menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kualitas udara. Langkah nyata yang bisa dilakukan adalah dengan tidak membakar sampah dan memperbanyak penanaman pohon di lingkungan tempat tinggal.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa pencemaran udara di Kota Tangerang menjadi tantangan besar yang berasal dari berbagai sumber, terutama dari transportasi, industri, dan pembakaran sampah oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kualitas udara. Mulailah dari hal kecil, seperti tidak membakar sampah dan menanam pohon,” kata Wawan, Minggu (15/6/2025).

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan mengatasi permasalahan polusi udara.

Pemerintah Kota Tangerang sendiri berkomitmen untuk menjadikan udara bersih sebagai hak dasar masyarakat, sekaligus bagian dari pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Beberapa langkah konkret telah dilakukan, seperti:

  • Sosialisasi larangan membakar sampah.

  • Pengawasan terhadap industri yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

  • Pengetatan izin teknis emisi kendaraan dan industri.

  • Penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di 13 kecamatan.

  • Uji emisi kendaraan secara rutin.

  • Penyediaan fasilitas parkir khusus untuk kendaraan yang lulus uji emisi, bekerja sama dengan pusat perbelanjaan.

  • Penambahan bengkel uji emisi resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

  • Inventarisasi beban emisi secara berkala untuk dasar perumusan kebijakan.

  • Penyediaan transportasi umum terintegrasi, seperti Bus Tayo dan Si Benteng.

  • Pembagian bibit tanaman kepada warga untuk mendukung penghijauan kota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan bahwa larangan pembakaran sampah sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota.

“Masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta,” ujar Irman.

Pihaknya juga telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran yang bertugas melakukan pengawasan, termasuk dari Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Aturan ini tidak bisa dianggap remeh. Harus kita pahami bersama dan kita patuhi demi menjaga kualitas udara di Kota Tangerang,” tegas Irman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *