FaktaYogyakarta.id, GUNUNGKIDUL – Nasib tragis dialami Rat (45), seorang petani asal Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Ia hanya bisa tertunduk lemas di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (17/6/2025), dalam sidang perdana kasus dugaan penganiayaan.
Ironisnya, laporan terhadap Rat justru dilayangkan oleh tetangganya sendiri, Sug (45), usai keduanya terlibat cekcok dan saling dorong.
Sidang pertama yang digelar hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Rat, Anggit Sukmana Putra, S.H., menyatakan bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut semata-mata sebagai upaya membela diri.
“Kami tegaskan bahwa Rat dalam posisi mempertahankan diri, bukan memulai tindakan kekerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggit menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah diajukan sebelumnya melalui aplikasi E-Berpadu. Ia berharap agar hakim dapat mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi kliennya yang merupakan petani Gunungkidul, serta tidak memiliki risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kasus penganiayaan di Gunungkidul ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku dan pelapor merupakan warga satu dusun yang sebelumnya dikenal akrab. Perselisihan pribadi yang berujung pada pelaporan hukum menambah panjang daftar konflik horizontal yang terjadi di wilayah pedesaan.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran agar konflik di tengah masyarakat tidak selalu diselesaikan melalui jalur pidana. Diperlukan pendekatan mediasi dan dialog untuk menjaga keharmonisan sosial.














