FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul. Penahanan ini dilakukan pada Rabu (18/6/2025) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan bahwa total terdapat tujuh tersangka dalam kasus ini.
“Ada tujuh tersangka, tiga ditahan hari ini, yang lain dalam tahap pemanggilan,” ujarnya kepada awak media.
Tiga tersangka yang telah ditahan yakni BT, TR, dan FW. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP tertanggal 11 Juni 2025. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam proses jual-beli dan pengalihan sertifikat tanah milik Mbah Tupon tanpa sepengetahuan dan pemahamannya.
Kasus mafia tanah di Bantul ini bermula sejak tahun 2020, ketika Mbah Tupon menyetujui proses jual-beli dan hibah sebagian tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi. Namun, sertifikat atas tanah tersebut kemudian dialihkan kepada pihak ketiga dan digunakan sebagai jaminan pinjaman bank tanpa persetujuan dari korban, yang diketahui buta huruf.
Menurut penyidik Ditreskrimum Polda DIY, penahanan terhadap para tersangka diperlukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat, khususnya korban. Penyelidikan telah dimulai sejak 9 Mei 2025, dan pihak berwajib telah memblokir sertifikat tanah melalui koordinasi dengan BPN.
Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat BPN dan kuasa hukum korban. Bahkan salah satu tersangka yang berprofesi sebagai notaris disebut turut terlibat aktif dalam proses pengalihan ilegal tersebut.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyatakan bahwa proses hukum ini telah dilengkapi dengan bukti-bukti kuat, termasuk dokumen dan kesaksian.
“Kami akan kawal kasus ini hingga pengadilan dan pastikan hak-hak Mbah Tupon dipulihkan sepenuhnya,” tegasnya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih turut menyatakan dukungan dan memastikan bahwa Pemkab Bantul akan terus mendampingi proses hukum meskipun penanganan sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian.














