Sleman  

Polresta Sleman Ungkap 10 Kasus Peredaran Miras, Ribuan Botol Diamankan

Penyitaan Miras di Sleman
Sebanyak 2.353 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil diamankan Polres Sleman. Foto: Polres Sleman

FaktaYogyakarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus miras di Sleman selama periode 2 hingga 8 Juni 2025. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sleman dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan minuman keras.

Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 2.353 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil diamankan. Total tersangka yang berhasil ditangkap mencapai 10 orang, dengan barang bukti mencakup miras pabrikan hingga oplosan.

Adapun rincian barang bukti sebagai berikut:

  • 1.011 botol diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sleman,

  • 16 botol oleh Polsek Sleman,

  • 93 botol oleh Polsek Minggir,

  • dan 1.233 botol hasil operasi Polsek lainnya di wilayah hukum Sleman.

Modus peredaran miras yang ditemukan meliputi penjualan di warung, outlet ilegal, hingga pengiriman menggunakan mobil blind van. Jenis miras yang disita meliputi 832 botol miras pabrikan dan 179 botol miras oplosan yang dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Larangan Miras Oplosan. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Kapolresta Sleman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia rutin dan patroli untuk memberantas miras di wilayah Sleman. Masyarakat juga dihimbau agar segera melapor jika mengetahui aktivitas peredaran miras ilegal di Sleman melalui Call Center 110.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga Sleman tetap aman dan kondusif. Miras adalah akar dari banyak tindak kriminal, dan harus kita berantas bersama,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *