Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR RI menyampaikan bukti konkret terkait bentuk partisipasi publik dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI yang digelar di Jakarta, Senin (24/6). Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa dalam pengujian formil, Mahkamah membutuhkan fakta dan bukti pada setiap tahap penyusunan undang-undang.
“Karena ini bukan soal keahlian, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Yang harus dihadirkan kepada kami adalah bukti-bukti sehingga kami bisa menilai apakah benar terjadi partisipasi publik atau tidak,” ujar Saldi Isra.
Saldi menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat harus terbukti pada tiga tahapan penting: perencanaan, pembahasan, dan persetujuan. Ia meminta dokumen pendukung sebagai bukti bahwa keterlibatan publik benar-benar dilakukan.
“Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu,” lanjutnya.
Senada dengan Saldi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti pentingnya dokumentasi keterlibatan masyarakat.
“Kalau ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, mohon disampaikan juga dokumennya. Masyarakatnya siapa saja, apa usulannya, siapa yang hadir, dan bagaimana respons pembentuk undang-undangnya,” kata Enny.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa pengujian formil termasuk dalam kategori persidangan cepat. Oleh karena itu, bukti-bukti seperti dokumen, surat, dan foto kegiatan sangat diperlukan untuk memperkuat keyakinan Mahkamah.
“Saya mohon pihak DPR dan Pemerintah menyerahkan semua dokumen pendukung sebagai bukti bahwa proses penyusunan undang-undang ini benar-benar melibatkan publik,” ucap Arief.
Menanggapi permintaan Mahkamah, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan resmi dalam bentuk tertulis.
“Akan kita jawab secara tertulis semuanya supaya tidak ada kekeliruan teknis,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah.
“Nanti kami akan sampaikan secara tertulis,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, DPR dan pemerintah menyatakan bahwa proses penyusunan UU TNI sudah sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku. Keduanya menegaskan bahwa prinsip keterbukaan dan pelibatan publik telah dilakukan.