FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Kasus pencurian kandang burung di Sewon yang semula hendak diselesaikan secara kekeluargaan kini berujung ke ranah hukum. Berdasarkan pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Sewon, pelaku berinisial CB (27), warga Pajangan, resmi ditahan setelah ditemukan keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya.
Kapolsek Sewon melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/6/2025) menyampaikan bahwa pelaku CB ternyata juga terlibat dalam aksi pembobolan warung soto di wilayah yang sama. Dari hasil penyelidikan, CB mengaku telah mencuri tiga kotak amal di warung soto, dengan jumlah uang yang diambil sekitar Rp150.000.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sebilah pisau stainless steel yang ada di dalam warung. Kejadian ini diketahui setelah pemilik warung menerima laporan bahwa pintu warungnya dalam kondisi rusak. Setelah melakukan pengecekan, pemilik warung langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sebelumnya, CB sempat diamankan warga saat mencuri kandang burung murai di wilayah Pendowoharjo, Sewon. Aksinya dilakukan dengan cara memanjat lantai dua rumah korban. Kejadian tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun setelah muncul bukti baru atas pencurian kotak amal dan pembobolan warung, proses hukum dilanjutkan.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Karena sudah terbukti melakukan pencurian berulang, kami putuskan untuk menahan CB guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sewon.
Kasus pencurian kotak amal dan kandang burung di Sewon ini menjadi perhatian publik karena pelaku sempat hampir lolos dari jerat hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Dengan tertangkapnya pelaku CB, Polsek Sewon berharap kasus serupa bisa dicegah sejak dini melalui peran aktif masyarakat dan penguatan sistem keamanan lingkungan.














