Ratusan Penambang Pasir Sungai Progo Demo di Kantor Gubernur DIY, Tuntut Izin dan Penggunaan Pompa Mekanik

Penambang pasir
Ratusan penambang pasir dari aliran Sungai Progo menggelar aksi damai di Kantor Gubernur DIY pada Rabu (25/6/2025). Foto: Jogjainfo

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Ratusan penambang pasir dari aliran Sungai Progo menggelar aksi damai di Kantor Gubernur DIY pada Rabu (25/6/2025). Mereka menuntut percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta pengembalian hak penggunaan pompa mekanik dalam aktivitas tambang.

Aksi ini dipimpin oleh Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera dan Kelompok Penambang Progo, yang mewakili penambang dari wilayah Bantul dan Kulon Progo. Para peserta aksi membawa spanduk dan melakukan orasi secara damai, disertai pertunjukan seni Reog Wayang dari Kulon Progo sebagai bentuk pelestarian budaya sekaligus ekspresi aspiratif.

Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Agung Mulyono, menjelaskan bahwa para penambang tidak bisa bekerja selama 3-4 bulan terakhir karena IPR telah habis masa berlakunya. Pengajuan izin baru pun terhambat akibat perubahan regulasi, terutama larangan penggunaan pompa mekanik dan penghapusan izin atas nama kelompok.

“Kami ini tinggal di pinggir sungai. Sejak menambang, tidak ada kerusakan. Justru kami jaga lingkungan karena kami hidup di sana,” tegas Agung.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan pompa mekanik oleh penambang pasir Sungai Progo sebenarnya penting untuk menggali pasir di kedalaman 5–6 meter. Tanpa alat tersebut, kegiatan penambangan menjadi tidak efektif dan membahayakan keselamatan.

Dalam audiensi dengan Penjabat Sekda DIY, Aria Nugrahadi, serta Asisten Sekda Bidang Perekonomian Tri Saktiyana, para penambang belum memperoleh kepastian hukum. Namun, mereka menyambut baik rencana kunjungan lapangan dari Pemda DIY yang dijadwalkan Kamis (26/6) ke lokasi tambang.

Salah satu penambang, Aduna, menyampaikan harapannya agar pemerintah mendengarkan jeritan para pekerja tambang tradisional. “Yang kami minta hanya bisa kembali menambang untuk menghidupi keluarga. Sekarang penghasilan kami tidak tentu, bahkan kadang tidak ada,” katanya.

Aksi penambang pasir Sungai Progo di Yogyakarta ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap ketidakpastian regulasi. Mereka menegaskan komitmen untuk menambang secara legal, menjaga lingkungan, dan menunggu kejelasan Raperda yang tengah disusun pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *