FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pengenaan pajak bagi pelapak di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan sejenisnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas basis pajak nasional dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline.
Rencana kebijakan tersebut akan tertuang dalam regulasi baru yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan bisnis secara online. Dalam skema yang sedang disusun, pelapak e-commerce dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenai pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualannya.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah pemerataan. Selama ini banyak pelaku usaha offline yang sudah membayar pajak, sementara sektor digital belum tergarap optimal,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers, Kamis (27/6/2025).
Menurut Kementerian Keuangan, langkah ini tidak hanya menyasar pemilik toko besar, tetapi juga UMKM online yang telah mencatatkan pendapatan signifikan melalui platform digital. Pajak e-commerce ini akan dipungut berdasarkan data transaksi penjualan yang terekam di sistem platform masing-masing.
Kebijakan ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian pelaku UMKM mengkhawatirkan dampaknya terhadap margin keuntungan yang makin menipis, terutama di tengah persaingan harga yang ketat di pasar digital. Namun, pemerintah menjamin bahwa sistem perpajakan akan dibuat transparan dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha online untuk mulai mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memahami kewajiban perpajakan sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum.
Dengan penerapan pajak pelapak e-commerce di Indonesia, diharapkan sektor digital dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan setara.