Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Catur Budi Harto. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank milik pemerintah itu, yang terjadi pada periode 2020 hingga 2024.
“Ya, benar. Ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan Catur Budi Harto terkait proyek pengadaan alat EDC tersebut. Proyek ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan.
Ketika ditanya soal dugaan keterkaitan Catur dengan temuan bilyet deposito senilai Rp28 miliar yang disita dari hasil penggeledahan pada 1–2 Juli 2025 di tujuh lokasi berbeda, Budi belum memberikan detail.
“Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa akan segera kami sampaikan, termasuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK telah menggeledah dua kantor pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan awal terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
Di antara 13 nama yang dicekal, terdapat Catur Budi Harto (CBH) dan Indra Utoyo (IU). Indra diketahui merupakan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI dan kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Pada 1 Juli 2025, KPK menyebut dugaan kerugian keuangan negara dari proyek ini mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.