Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak jika dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik BNN harus berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid.
Toton menegaskan bahwa jika draf revisi KUHAP tetap seperti sekarang, maka peran penyidik BNN bisa menjadi terbatas dan terganggu secara signifikan. Salah satu dampaknya adalah BNN tidak dapat bertindak secara independen dalam melakukan penahanan, penetapan tersangka, hingga penyerahan berkas perkara.
“Dengan kondisi konsep seperti sekarang, dasar draf sekarang, maka penyidik BNN itu akan menjadi di bawah korwas penyidik Polri,” ujar Toton dalam forum diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).
Menurutnya, draf revisi KUHAP yang sedang dibahas saat ini menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus berada di bawah koordinasi, pengawasan, serta petunjuk dari penyidik Polri. Namun, terdapat pengecualian bagi penyidik dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI AL.
Sayangnya, penyidik BNN tidak termasuk dalam daftar pengecualian tersebut, padahal kasus narkotika termasuk dalam kategori tindak pidana khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polri dan BNN itu penyidik khususnya tidak secara spesifik dijadikan sebagai penyidik yang tertentu yang dikecualikan dalam KUHAP,” jelas Toton.
Ia juga menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah satu-satunya pemerintahan yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari visi dan misi nasional.
“BNN memandang penyalahgunaan narkotika sebagai ancaman terhadap kemanusiaan dan peradaban,” ungkap Toton. Karena itu, BNN akan bertindak represif terhadap sindikat narkoba, termasuk memiskinkan jaringan-jaringan tersebut. Namun, terhadap para pengguna, BNN tetap mengedepankan pendekatan humanis dan proses rehabilitasi.
Saat ini, revisi KUHAP yang memuat 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang dalam tahap pembahasan. Proses ini telah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan kini masuk ke tahap Tim Perumus serta Tim Sinkronisasi.














