Sebagian Warga Terdampak Proyek JJLS Belum Terima Ganti Rugi, Pemda DIY Pastikan Tidak Ada Penyelewengan

Pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) kembali menjadi sorotan, menyusul keluhan sejumlah warga yang belum menerima ganti rugi atas lahan terdampak proyek tersebut. Foto: Humasjogja

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) kembali menjadi sorotan, menyusul keluhan sejumlah warga yang belum menerima ganti rugi atas lahan terdampak proyek tersebut. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, menegaskan bahwa tidak semua warga terdampak pembangunan JJLS belum menerima ganti rugi, meski sebagian memang masih menunggu pencairan.

Tri memastikan bahwa isu mengenai dugaan penyelewengan anggaran terkait proyek JJLS tidak benar. “Yang jelas, tidak ada penyelewengan anggaran. Bahkan OPD yang terlibat sudah diperiksa oleh Inspektorat. Permasalahannya bukan di situ, tetapi memang anggarannya yang belum tersedia. Namun kami terus komunikasikan kebijakan lanjutan JJLS, baik di internal maupun ke pemerintah pusat,” ujar Tri usai menerima laporan dari warga, Rabu (24/7/2025).

Menurutnya, lambatnya proses pembayaran ganti rugi warga terdampak proyek JJLS ini terkait dengan masa berlaku Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) yang diterbitkan pada tahun 2019. “IPL hanya berlaku selama dua tahun. Artinya, sejak 22 Desember 2022, IPL tersebut sudah tidak berlaku lagi. Maka, kalau mau diteruskan, IPL harus diperbarui,” jelasnya.

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut membenarkan bahwa status IPL proyek JJLS memang sudah tidak berlaku. “Masa IPL yang sudah habis otomatis membuat tidak bisa dilakukan pembayaran atau transaksi lain. Apalagi di tahun tersebut, anggaran juga terbatas karena imbas pandemi COVID-19,” ujar Anna.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek JJLS Garongan-Congot memiliki panjang total 19 kilometer, dengan sekitar 7 kilometer lahan yang hingga kini belum terbebaskan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah DIY berencana mengadakan pertemuan dengan pemerintah pusat pada awal Agustus 2025.

Kepala Bapperida DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, serta Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, juga hadir dalam pertemuan itu dan sepakat bahwa percepatan koordinasi lintas kementerian perlu dilakukan agar proyek strategis nasional ini bisa segera dituntaskan tanpa merugikan masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kami akan membawa permasalahan ini ke pusat agar dicarikan solusi terbaik. Proyek ini penting, namun hak masyarakat juga harus diperhatikan,” tegas Tri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *