Bela Diri dari Serangan Tetangga, Petani Gunungkidul Dituntut 6 Bulan Penjara

Petani di Gunung kidul
Seorang petani asal Padukuhan Mendak, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, berinisial RAT, dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, GUNUNGKIDUL – Seorang petani asal Padukuhan Mendak, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, berinisial RAT, dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). RAT didakwa melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, SUG, hingga menyebabkan luka-luka.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari pada Senin (28/7/2025), JPU menyatakan RAT terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tuntutan ini diajukan meskipun dalam persidangan terungkap bahwa RAT melakukan tindakan tersebut setelah menerima serangan terlebih dahulu dari SUG.

“Menuntut terdakwa RAT dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Kasus Penganiayaan di Gunungkidul Bermula dari Cekcok Tetangga

JPU mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan di Gunungkidul ini bermula saat SUG mendatangi RAT dan terjadi cekcok mulut. Dalam kejadian tersebut, RAT sempat ditendang dua kali secara berturut-turut oleh SUG hingga jatuh ke tanah. Setelah bangkit, RAT membalas dengan melakukan pemukulan, yang kemudian menjadi dasar dakwaan penganiayaan.

Kuasa hukum terdakwa, Anggit Sukmana, menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri (noodweer) yang diatur dalam Pasal 49 KUHP. “Fakta persidangan sudah jelas. Klien kami ditendang lebih dulu, bahkan sampai jatuh dua kali. Tindakan membalas adalah bentuk pembelaan diri yang sah secara hukum,” kata Anggit.

Pengacara Harap Hakim Pertimbangkan Unsur Pembelaan Diri

Anggit menyayangkan tuntutan enam bulan penjara tetap dijatuhkan meskipun fakta persidangan menunjukkan RAT menerima serangan terlebih dahulu. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan unsur pembelaan diri (noodweer) secara objektif dalam mengambil putusan.

“Ketika seseorang berada dalam kondisi terancam secara langsung dan nyata, hukum memperbolehkan tindakan membela diri selama dilakukan secara proporsional dan wajar,” tegasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025. Kuasa hukum RAT menyatakan siap memaparkan pembelaan secara rinci dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *