Sleman  

Kejari Sleman Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68 Miliar, Belum Ada Tersangka

Korupsi dana hibah sleman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 sebesar Rp68 miliar yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 sebesar Rp68 miliar yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Hingga saat ini, Kejari Sleman belum menetapkan tersangka, namun proses penyidikan intensif masih berlangsung dengan pemanggilan ulang sejumlah saksi.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa pemanggilan ulang saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini. “Kami harus punya alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Semua nanti harus bisa dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kejari Kembali Panggil Saksi

Bambang mengungkapkan, pemanggilan ulang saksi dilakukan karena adanya temuan baru dalam proses penyidikan kasus korupsi dana hibah pariwisata. Meski tidak merinci jumlah pasti, ia memastikan saksi-saksi yang sebelumnya pernah diperiksa kembali dimintai keterangan guna memperjelas alur penyaluran dana hibah tersebut.

“Penetapan tersangka itu harus objektif, berdasarkan alat bukti yang kami miliki dan keyakinan untuk membuktikan di persidangan,” tegas Bambang.

Sejak kasus ini dibuka pada Februari 2023, Kejari Sleman telah memeriksa sebanyak 362 saksi. Para saksi tersebut meliputi pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan putranya, Raudi Akmal, turut dimintai keterangan pada Desember 2024. Sementara Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya, telah diperiksa pada April 2025.

Kejari Sleman Sita Dokumen dan Handphone Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selain memeriksa saksi, Kejari Sleman juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi dokumen terkait penyaluran dana hibah dan beberapa handphone yang diduga berisi komunikasi penting terkait kasus ini.

“Sudah ada beberapa penyitaan di tahap penyidikan ini. Termasuk dokumen dan mungkin juga handphone,” jelas Bambang.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Kejari Sleman akan segera menyampaikan perkembangan lanjutan setelah alat bukti dinyatakan cukup untuk menetapkan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *