FaktaYogyakarta.id, GUNUNGKIDUL – Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi di berbagai wilayah lintas provinsi. Sindikat ini terlibat dalam sejumlah kasus pembobolan toko modern, pencurian di pabrik, hingga penipuan jual beli sapi yang meresahkan masyarakat. Berkat kerja keras tim Resmob dan jajaran Polsek, para pelaku berhasil diringkus dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semua kasus ini membuktikan keseriusan kami menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar Kapolres, Senin (28/7/2025).
Kasus Pencurian di Alfamart Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Sindikat
Kasus pencurian di Alfamart Ngawen 2 menjadi awal terbongkarnya sindikat pencurian lintas provinsi ini. Tiga pelaku, yaitu SP alias C, TH alias A, dan M, membobol tembok toko menggunakan bor dan linggis, lalu mencuri barang dagangan senilai Rp37 juta, termasuk DVR CCTV. Modus operandi mereka terbilang rapi, dengan pola yang nyaris sama di berbagai lokasi: menebor tembok, mematikan CCTV, lalu mengambil barang berharga.
AKP Yahya Muray, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, menjelaskan bahwa sindikat ini juga terlibat dalam kasus pencurian di Alfamart Sodo, Paliyan dengan nilai kerugian Rp26 juta, dan Alfamart Tepus dengan kerugian hampir Rp39 juta. Para pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa mobil, linggis, dan hasil curian.
Sasar Gudang dan Toko Pertanian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Selain toko modern, sindikat pencurian ini juga menyasar gudang dan toko pertanian. Di Karangmojo, mereka membobol gudang CV Mitra Distribusi Perkasa dan mencuri lima karton susu Dancow dengan kerugian mencapai Rp5 juta. Modus yang digunakan tetap sama, yakni membobol tembok menggunakan peralatan berat.
Tidak berhenti di situ, di wilayah Playen, sindikat ini membobol Toko Kaneka Tani dan mencuri uang tunai, handphone, laptop, televisi, serta 80 botol pestisida. Total kerugian dari aksi ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Tersangka Dijerat Hukum Sesuai Perbuatan
Kapolres Gunungkidul memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai atas perbuatan mereka. Keberhasilan pengungkapan sindikat pencurian dengan pemberatan ini menunjukkan sinergi kuat antar satuan di Polres Gunungkidul dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.














