FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Aliong alias AL sebagai DPO otak jaringan judi online yang mengendalikan tiga situs ilegal. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan peran besar Aliong dalam mengatur jalannya bisnis judi online, mulai dari merekrut admin hingga mengembangkan sistem.
Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY, yang sebelumnya berhasil membongkar praktik “ternak akun” dengan omzet hingga Rp50 juta. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang pelaku masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), DA (22) dari Bantul, serta NF (25) asal Kebumen dan PA (24) dari Magelang.
Kelima pelaku memanfaatkan celah sistem awal situs judi yang memberi keuntungan besar kepada pengguna baru. Dengan membuka banyak akun baru, mereka berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap peran Aliong alias AL sebagai pengendali utama jaringan ini. Ia diketahui memerintahkan Much Rivai untuk merekrut dan melatih admin situs judi online bernama Bunga Ida dan Anggun Febi.
“Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO dengan inisial AL. Yang bersangkutan berperan sebagai otak jaringan tiga situs judi online tersebut,” ujar Brigjen Himawan.
Saat ini, Polri tengah memburu Aliong dan berkomitmen untuk memutus jaringan judi online yang semakin marak di Indonesia. Penetapan Aliong sebagai DPO diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian digital ilegal.
Kasus judi online di Indonesia memang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat. Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari situs-situs perjudian daring.














