FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Krisis sampah di Kota Yogyakarta kembali memuncak, memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY membuka ruang tambahan di TPA Piyungan untuk sampah Kota Jogja. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa kuota tambahan ini adalah yang terakhir kalinya.
“Kita tetap memberikan, untuk Pemkot Jogja yang terakhir ini, kuota 3.000 ton dengan catatan harus ada mekanisme pengurangan volume sampah. Karena setelah itu Piyungan sudah tidak bisa lagi,” ujar Ni Made, Senin (29/9/2025).
Menurut Ni Made, kuota tambahan hanya dapat diberikan setelah sebagian residu di TPA Piyungan dikurangi. Namun kapasitas yang tersisa hanya mampu menampung sampah dari lima depo Kota Jogja. Ia menekankan, regulasi pengurangan sampah yang sudah dimiliki Pemkot Jogja seharusnya dijalankan lebih tegas, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di toko modern.
“Pemkot Jogja sebenarnya telah diingatkan sejak jauh hari agar menyiapkan alternatif pengolahan sampah. Sayangnya, beberapa rencana tersendat. Misalnya yang di Bawuran kemarin sudah dijaga, tetapi tidak berproses karena banyak kendala. Kota Jogja punya anggaran tapi tidak punya lahan. Sehingga perlu kerja sama dengan wilayah lain untuk pengolahan sampah,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengakui kondisi darurat sampah masih membayangi kota. Produksi sampah mencapai sekitar 300 ton per hari, sedangkan kapasitas Piyungan hanya mampu menampung 600 ton per bulan.
“Kita akan membagikan ember ke warga, kemudian kita ambil sampah dan tidak dibawa ke depo,” ujar Hasto, menekankan langkah darurat untuk menekan akumulasi sampah di jalan-jalan kota.
Dengan pembukaan TPA Piyungan untuk sampah Kota Jogja, pemerintah berharap bisa memberikan waktu bagi Pemkot untuk mempercepat implementasi pengurangan dan pengolahan sampah berbasis komunitas serta kerja sama antarwilayah. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah krisis sampah berlanjut dan menjaga kebersihan serta kenyamanan kota.














