FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan TPS alias KRT WD (60), warga Kraton, Yogyakarta, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 25 Maret 2025, terkait sebidang tanah di kawasan Tanjungsari, Gunungkidul, yang kini telah berdiri bangunan tiga lantai untuk kafe dan restoran. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menerbitkan surat izin pemanfaatan tanah (kekancingan) tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pribadi dan mengklaim tanah Sultan Ground secara tidak sah. “Tersangka kini sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya kasus penipuan surat Tanah Kasultanan laindengan modus serupa yang juga melibatkan tersangka.
“Kami telah menerima beberapa laporan pengaduan tambahan. Karena itu, masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa diminta segera melapor ke Polda DIY atau kepolisian terdekat,” jelas Ihsan.
Kasus penipuan surat Tanah Kasultanan (Sultan Ground) ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah di wilayah Kasultanan. Tanah Sultan Ground memiliki aturan dan kewenangan khusus, sehingga seluruh proses pemanfaatannya harus melalui izin resmi dari pihak Kasultanan.














