Pemkot Jogja Resmi Larang Kendaraan Roda Tiga sebagai Angkutan Umum, Maxride & Bentor Tak Boleh Beroperasi

Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan kendaraan roda tiga di Jogja sebagai angkutan penumpang umum, termasuk layanan Maxride dan becak motor (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan kendaraan roda tiga di Jogja sebagai angkutan penumpang umum, termasuk layanan Maxride dan becak motor (bentor). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DIY melalui surat tertanggal 29 September 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa penerbitan SE dilakukan karena kendaraan bermotor roda tiga belum memiliki izin resmi sebagai moda angkutan umum penumpang.

“Kepemilikan SIM atau STNK tidak otomatis menjadi legalitas untuk beroperasi sebagai angkutan umum,” ujarnya pada Jumat (14/11/2025) dikutip dari Jogja Info.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata melarang, namun juga menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan transportasi tradisional berbasis budaya, seperti becak kayuhdan andong, yang selama ini menjadi identitas dan daya tarik wisata Kota Yogyakarta.

“Becak dan andong merupakan simbol transportasi tradisional Mataram. Kami ingin mempertahankan keberadaannya agar tetap hidup sebagai ikon budaya Yogyakarta,” ujar Hasto.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota telah mengusulkan program konversi mesin kendaraan ramah lingkungan, termasuk bantuan mesin listrik untuk menggantikan mesin lama pada unit bentor yang masih beroperasi.
“Jika sudah menggunakan becak listrik atau andong modern, transportasi akan lebih ramah lingkungan dan minim polusi,” imbuhnya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah DIY juga menyiapkan penggantian bentor menjadi becak listrik. Rencananya, sekitar 1.000 unit becak listrik akan dipersiapkan untuk mendukung penerapan zona rendah emisi di kawasan Malioboro.

Meski SE diterbitkan sejak September 2025, penindakan tidak dilakukan secara langsung. Dishub Kota Yogyakartamasih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Penegakan hukum nantinya akan dilakukan bersama aparat kepolisian apabila pelanggaran terus berlanjut.

Sementara itu, praktik Maxride ilegal diketahui masih berlangsung di sejumlah titik, meskipun operator belum mengantongi izin resmi menurut Dishub DIY. Kebijakan pelarangan kendaraan roda tiga di Jogja diharapkan mampu menciptakan ketertiban transportasi kota sekaligus melestarikan budaya lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *