KPK Mulai Manfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Pemeriksaan LHKPN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memaparkan kinerja lembaga dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berinovasi dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mempercepat proses pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada tahun 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Menurutnya, penerapan teknologi ini memberikan dampak signifikan terhadap kinerja verifikasi harta pejabat.

“Dari beberapa (LHKPN) yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” kata Setyo Budiyanto.

Deteksi “Bendera Merah”

Setyo menjelaskan bahwa KPK telah melakukan uji coba penggunaan AI ini terhadap ribuan data penyelenggara negara. Sistem kecerdasan buatan tersebut bekerja dengan cara menganalisis data dan memberikan penilaian skor untuk mendeteksi potensi ketidakwajaran atau anomali dalam laporan harta kekayaan.

“Telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggaraan negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah,” jelasnya.

Selain mengandalkan teknologi AI, KPK juga memperkuat validitas data melalui kolaborasi dengan pihak eksternal. Langkah ini dilakukan dengan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Upaya ini bertujuan agar pemeriksaan LHKPN menghasilkan data yang akurat, bukan sekadar formalitas pelaporan semata.

“Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” imbuh Setyo.

Tren Kepatuhan Meningkat

Dalam pemaparannya, Setyo juga merinci statistik pengelolaan LHKPN sepanjang tahun 2025. Tercatat ada 173 instansi pusat maupun daerah yang memiliki tingkat kepatuhan mencapai 70 persen.

“Didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan beberapa lembaga lainnya,” ucapnya.

Secara kuantitas, KPK telah menyelesaikan pemeriksaan mendalam terhadap 341 laporan pada tahun 2025. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berjumlah 329 laporan. Tren positif juga terlihat dari jumlah wajib lapor yang menyerahkan laporannya.

“(Jumlah) wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *