Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Pimpinan DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan mengundang empat menteri dan dua kepala lembaga untuk membahas permasalahan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi terkait fenomena penonaktifan JKN PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Empat menteri yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi pimpinan parlemen terhadap tugas-tugas komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” kata Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.
Perbaikan Tata Kelola Jaminan Kesehatan
Dalam rapat tersebut, Dasco menekankan bahwa program PBI adalah bentuk bantuan sosial pemerintah yang sangat krusial. Program ini dirancang khusus untuk menjamin akses kesehatan bagi masyarakat tidak mampu agar mereka tidak terbebani biaya saat menjalani pengobatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kepesertaan PBI memiliki kriteria ketat. Prioritas utama program ini hanyalah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Oleh karena itu, akurasi data menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran.
“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” tegas Dasco.
Penyesuaian Data Berdasarkan SK Mensos
Isu penonaktifan JKN PBI ini mencuat setelah BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian data kepesertaan per 1 Februari 2026. Langkah tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Tujuan utamanya adalah memastikan distribusi bantuan sosial di bidang kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Meskipun terdapat sejumlah peserta yang dinonaktifkan, posisi mereka segera digantikan oleh peserta baru yang telah terverifikasi masuk dalam kategori layak menerima bantuan. Pihak legislatif dan eksekutif kini tengah berupaya membangun sistem mitigasi agar proses transisi data ini tidak menghilangkan hak layanan kesehatan dasar bagi warga.
Melalui rapat konsultasi ini, DPR berharap ada sinergi yang lebih kuat antara kementerian terkait dan lembaga penyedia data agar permasalahan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dapat diselesaikan secara komprehensif tanpa merugikan masyarakat miskin.














