Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengecam keras insiden penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap kru pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Insiden mematikan yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) tersebut menewaskan Pilot Capt. Enggon dan Kopilot Capt. Baskoro saat pesawat sedang mendarat.
Ketua IPI, Capt. Muammar Reza, menyatakan bahwa tragedi ini bukan hanya menjadi duka nasional, melainkan juga telah menarik perhatian dunia internasional. Ia menilai tindakan anarkis tersebut telah mencederai standar keselamatan transportasi udara secara global dan mengancam keamanan penerbangan di Papua.
“Ikatan Pilot Indonesia mengecam dan mengutuk keras tragedi memilukan ini, yang telah menyita perhatian bukan hanya pada level nasional, tetapi juga dunia internasional,” ujar Capt. Muammar Reza dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Pelanggaran Hukum Penerbangan Internasional
IPI menilai penembakan terhadap awak pesawat merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, khususnya terkait keamanan penerbangan. Selain hukum nasional, tindakan KKB tersebut juga melanggar aturan internasional ICAO Annex 17 serta Chicago Convention 1944 yang mengatur perlindungan bagi moda transportasi udara.
Menurut Reza, penerbangan memiliki peran vital sebagai penghubung geografis Indonesia. Transportasi udara menjadi urat nadi dalam pemenuhan kebutuhan pangan, medis, dan pergerakan roda ekonomi hingga ke pelosok negeri, terutama di wilayah yang sulit dijangkau transportasi darat.
“Penerbangan adalah moda transportasi strategis nasional yang vital bagi Indonesia, yang menghubungkan geografis Indonesia sebagai negara kesatuan, berperan dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun memenuhi kebutuhan pangan, medis dan roda ekonomi sampai ke penjuru negeri,” katanya.
Desakan kepada Presiden dan Evaluasi Bandara
Menanggapi situasi yang semakin genting, IPI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan dalam memulihkan dan menjamin keselamatan para kru pesawat. IPI menekankan bahwa pilot adalah pengemban tugas negara yang wajib dilindungi keamanannya saat menjalankan kewajiban.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, bandara dikategorikan sebagai objek vital nasional yang harus bersih dari segala gangguan keamanan. IPI juga meminta Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) untuk mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan menghentikan operasional di bandara yang memiliki risiko keamanan tinggi demi menjaga keamanan penerbangan di Papua.
“Kami menghimbau kepada seluruh pilot Indonesia, khususnya yang bertugas di daerah yang memiliki risiko keamanan tinggi, untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga dalam situasi seperti ini,” tambah Reza.
Proses Evakuasi dan Penyelidikan
Pesawat Smart Air tersebut diketahui membawa 13 orang penumpang saat kejadian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT. Tim Satgas Damai Cartenz dijadwalkan melakukan evakuasi jenazah kedua kru pesawat pada Kamis (12/2/2026) untuk kemudian dibawa ke Timika.
Pihak berwenang saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara untuk mengungkap kronologi detail serangan tersebut. IPI berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dalam sejarah penerbangan Indonesia dan meminta seluruh lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh demi perdamaian dan keselamatan bersama.














