Kelonggaran Sertifikasi Halal Produk Impor Dinilai Ancam Industri Perunggasan Nasional

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengingatkan bahaya kelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor terhadap industri lokal. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terhadap wacana kelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat. Menurutnya, aturan wajib halal merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan pangan dan melindungi industri perunggasan nasional. Pernyataan ini disampaikan Singgih di Jakarta, Minggu.

Singgih menyoroti beredarnya informasi mengenai draf klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Klausul tersebut diduga memuat rencana pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat, mulai dari produk pangan, kesehatan, kosmetik, hingga produk manufaktur.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih.

Lebih lanjut, Singgih menjelaskan bahwa isu pelonggaran sertifikasi halal produk impor ini tidak boleh hanya dilihat sebagai bagian dari diplomasi perdagangan internasional. Kebijakan tersebut harus dikaji secara mendalam dari sisi perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, dan ketahanan industri dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan makanan halal.

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kebijakan tersebut dirancang untuk melindungi mayoritas penduduk beragama Islam di Indonesia yang mencapai 87 persen dari total populasi.

Di sisi lain, sertifikasi halal juga dinilai sebagai pendorong daya saing ekonomi. Nilai belanja produk halal global diperkirakan melampaui 3,1 triliun dolar AS pada periode 2024-2025. Indonesia sendiri menduduki posisi sebagai pasar terbesar ketiga dengan nilai konsumsi diproyeksikan mencapai 282 miliar dolar AS pada tahun 2025.

Terkait dampak ekonomi domestik, Singgih menilai kelonggaran sertifikasi halal produk impor, terutama untuk produk olahan daging, akan memukul telak industri perunggasan nasional. Padahal, sektor perunggasan adalah salah satu penopang utama ketahanan pangan hewani di Indonesia.

Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa produksi daging ayam ras nasional stabil di angka 4,25 hingga 4,28 juta ton per tahun. Sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga rantai pengolahan dan distribusi.

Jika produk impor mendapatkan pembebasan kewajiban halal tanpa mekanisme pengawasan ketat, hal ini berpotensi memicu ketimpangan perlakuan regulasi antara pengusaha lokal dan asing. Kebijakan tersebut juga bisa menekan harga di tingkat peternak lokal serta menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” kata dia.

Singgih menegaskan bahwa seluruh perjanjian perdagangan internasional wajib sejalan dengan undang-undang nasional dan tidak boleh merugikan hak konstitusional masyarakat atas jaminan produk yang jelas.

“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *