FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan menghadapi tekanan signifikan di awal tahun 2025. Hingga akhir April 2025, realisasi penerimaan negara baru mencapai Rp 810,5 triliun, dengan kontribusi utama berasal dari sektor pajak dan cukai.
Penerimaan pajak mengalami penurunan tajam. Total setoran pajak hanya sebesar Rp 557,1 triliun, atau turun 10,74% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 624,19 triliun. Capaian ini baru memenuhi 25,4% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Tekanan penerimaan pajak di awal 2025 menjadi sorotan utama Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan tekanan penerimaan pajak, yaitu: implementasi sistem administrasi perpajakan baru Coretax System, perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga April 2025, serta penyesuaian Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai struktur tarif baru.
Transisi ke Coretax System berdampak pada perlambatan layanan administrasi pajak, yang berimbas langsung terhadap realisasi setoran. Sementara itu, perpanjangan waktu pelaporan SPT menggeser sebagian penerimaan ke bulan-bulan berikutnya, sehingga belum terefleksi dalam laporan per April.
Sementara itu, tekanan penerimaan cukai juga terjadi. Meskipun total penerimaan cukai tercatat mencapai Rp 100 triliun, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menunjukkan pelemahan. Produksi rokok terus menurun dari 323,9 miliar batang pada 2022 menjadi 317,4 miliar batang pada 2024. Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi turut menyebabkan stagnasi penerimaan, yang kini berada pada kisaran Rp 213–218 triliun.
Situasi ini menunjukkan dampak dari teori ekonomi kurva Laffer, di mana tarif pajak yang terlalu tinggi justru dapat menurunkan basis pajak dan akhirnya berimbas negatif pada penerimaan negara.
Kondisi tekanan penerimaan pajak dan cukai di awal 2025 menjadi perhatian serius bagi pemerintah, khususnya dalam mengelola kebijakan fiskal dan menjaga stabilitas APBN.














