FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan suap dana hibah Jawa Timur. Dalam periode 15 hingga 22 Mei 2025, tim penyidik KPK berhasil menyita empat bidang tanah senilai total Rp10 miliar yang tersebar di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lahan-lahan tersebut awalnya dibeli dengan harga sekitar Rp8 miliar, namun kini atas nama pihak lain. Hal ini diduga merupakan bentuk kamuflase untuk menyembunyikan asal-usul dana yang digunakan, yang diyakini berasal dari praktik suap dana hibah.
“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan membongkar aliran dana korupsi yang kompleks,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5/2025).
Rincian Lokasi dan Nilai Aset Sitaan:
-Probolinggo: Satu bidang tanah di kawasan pinggiran kota, dengan nilai taksiran Rp2,5 miliar.
-Banyuwangi: Lahan strategis yang berdekatan dengan kawasan wisata, ditaksir senilai Rp1,8 miliar.
-Pasuruan: Dua bidang tanah yang ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.
Budi menambahkan, hingga saat ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari empat penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf pejabat—serta 17 pemberi suap dari kalangan swasta.
“Langkah penyitaan aset ini menunjukkan komitmen kami untuk mengusut tuntas skandal suap dana hibah yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” lanjutnya.
Kasus suap dana hibah Jawa Timur menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik korupsi yang sistematis dan menyasar anggaran bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.














