Pemerintah Rencanakan Luas Rumah Subsidi Diciutkan Jadi 25 Meter Persegi

Gambaran rumah subsidi
Gambaran perumahan subsidi (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji kebijakan baru terkait batas luas rumah subsidi. Dalam rancangan terbaru, batas luas rumah subsidi yang sebelumnya 36 meter persegi akan diciutkan menjadi 25 meter persegi. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap perumahan bersubsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang padat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa rencana pemangkasan luas rumah subsidi menjadi 25 m² bertujuan untuk menjawab tantangan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat urban yang dinamis.

“Kami sedang menyusun draft aturan yang menekankan prinsip keterjangkauan dan efisiensi lahan. Dengan memperkecil luas rumah subsidi, kita berharap lebih banyak masyarakat bisa memiliki rumah, terutama di kota-kota besar,” jelas Maruarar dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengejar target satu juta rumah, yang menjadi program unggulan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Dengan menyesuaikan ukuran rumah subsidi, pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan rumah tetap dapat dilakukan di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di wilayah metropolitan.

Selain itu, pemangkasan batas luas rumah subsidi juga dinilai dapat meningkatkan minat pengembang untuk membangun perumahan di pusat kota karena lebih efisien dari sisi biaya dan lahan. Pemerintah akan memastikan bahwa meskipun ukurannya lebih kecil, rumah subsidi tetap layak huni dan memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan.

“Kami tidak sekadar mengurangi luas bangunan, tapi juga menjamin kualitas hunian, ventilasi, dan sanitasi tetap sesuai standar,” tambah Maruarar.

Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan kelompok masyarakat, sebelum aturan diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *