Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Jenazah Prada Lucky Chepril Saprutra Namo, prajurit TNI AD yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh seniornya, dimakamkan secara militer di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kapadala, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/8/2025).
Ribuan pelayat hadir dalam prosesi pemakaman tersebut. Upacara diawali dengan ibadah bersama selama dua jam di rumah duka, Asrama TNI AD Kuanino, sebelum jenazah diberangkatkan ke lokasi pemakaman.
Tangis haru pecah dari keluarga, terutama ibu almarhum, yang belum bisa menerima kepergian anaknya.
“Mama belum terima, nak. Mama tidak terima kamu pergi seperti ini,” teriak Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, sambil menangis di sisi peti jenazah anaknya.
Sekitar 30 menit setelah ibadah, prosesi penyerahan jenazah secara kedinasan dilakukan dengan penuh penghormatan militer. Upacara dipimpin oleh Inspektur Upacara Kas Brigif, Letkol Bayu Sigit Dwi Untorodi, dan dilaksanakan di halaman rumah duka.
Penghormatan terakhir kepada almarhum dilakukan dengan tembakan salvo oleh prajurit dari Kodim Kupang dan Brigif Komodo. Prosesi ini menjadi simbol penghormatan terakhir kepada prajurit yang gugur dalam tugas.
Ayah almarhum, Sersan Mayor Christian Namo, menyampaikan bahwa keluarga masih menuntut keadilan atas kematian anaknya.
“Kami ingin ini diungkap seadil-adilnya. Kami ingin para pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Christian tegas.
Ia juga mengenang bagaimana emosinya memuncak saat jenazah anaknya tiba di Kupang pada Kamis (7/8). Ia mengaku sangat terpukul, terlebih ketika dua rumah sakit di Kupang menolak melakukan autopsi terhadap jenazah Prada Lucky.
“Saya marah, kecewa. Ini anak saya, dan kami hanya ingin keadilan. Saya bahkan sempat menyebut nama Presiden RI Prabowo Subianto, karena kami butuh keadilan dari negara,” ungkapnya penuh emosi.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky masih terus bergulir. Keluarga berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.














