Faktayogyakarta.id — Respons cepat ditunjukkan oleh otoritas bendahara negara guna meluruskan simpang siur informasi mengenai pemotongan dana jaminan sosial pekerja. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan segera melakukan koordinasi internal secara mendalam dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait implementasi teknis pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa dirinya akan meneliti lebih lanjut mekanisme pemotongan ini di lapangan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau salah tafsir di kalangan para pekerja yang hendak mencairkan hak masa tuanya.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya (penerapannya),” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Sebagai pelurusan informasi makro, pengenaan instrumen PPh atas manfaat JHT ini pada dasarnya bukan merupakan draf kebijakan baru yang mendadak diterbitkan pemerintah. Aturan operasional tersebut sejatinya telah lama diatur melalui payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yang kemudian diperinci secara teknis di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” tulis konfirmasi resmi akun Instagram @ditjenpajakri.
Secara yuridis fiskal, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan diklasifikasikan sebagai objek PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai akumulasi penghasilan baru. Poin krusialnya, tunjangan hari tua tersebut selama ini memang tidak dimasukkan ke dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong secara reguler setiap bulannya oleh perusahaan tempat pekerja bernaung.
Pahami Dua Kategori Simulasi Pajak JHT: Dari Final 0% Hingga Progresif 35%
Berdasarkan draf regulasi yang berlaku, skema dan besaran tarif pajak pemotongan saldo JHT dibagi ke dalam dua kategori lini masa pencairan:
Kategori I: Pencairan Maksimal 2 Tahun (PPh 21 Final)
Nominal pencairan saldo hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0% (bebas pajak).
Nominal pencairan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.
Kategori II: Pencairan Melewati Batas 2 Tahun (Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh)
Apabila proses penarikan dana JHT melewati jangka waktu dua tahun sejak kepesertaan nonaktif, maka draf potongan pajaknya tidak lagi bersifat final, melainkan bermutasi mengikuti lapisan tarif progresif Pasal 17 UU PPh berikut:
Saldo hingga Rp60 juta: Dikenakan tarif 5%.
Saldo di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: Dikenakan tarif 15%.
Saldo di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: Dikenakan tarif 25%.
Saldo di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: Dikenakan tarif 30%.
Saldo di atas Rp50 mlIar: Dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%.
Melalui langkah koordinasi ketat ini, Menkeu Purbaya berharap DJP dapat lebih masif melakukan sosialisasi regulasi secara transparan dan inklusif demi menjamin asas keadilan bagi seluruh tenaga kerja nasional.
*(Drw)














