FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendorong inklusivitas dalam dunia kerja dengan menghapus sejumlah syarat diskriminatif yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Salah satu langkah penting yang akan segera diterapkan adalah penghapusan syarat usia dan penampilan menarik dalam lowongan kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan bahwa Kemenaker akan menetapkan kebijakan ini dalam bentuk Surat Edaran (SE), bahkan tidak menutup kemungkinan dalam bentuk regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri (Permen).
“Ketentuan seperti harus berpenampilan menarik tidak akan diberlakukan lagi, begitu pula dengan batasan usia. Selain itu, pertanyaan mengenai status pernikahan, apakah sudah menikah atau belum, juga akan dihilangkan sebagai syarat,” ujarnya.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen Kemenaker dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan humanis. Sebelumnya, Kemenaker juga telah mengeluarkan SE larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, yang selama ini menjadi praktik merugikan tenaga kerja. Penahanan ijazah dan dokumen pribadi dianggap membatasi mobilitas dan perkembangan karier karyawan.
Dengan penghapusan syarat usia dan penampilan menarik dalam rekrutmen kerja, pemerintah berharap dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki kompetensi namun terhalang oleh diskriminasi administratif.
“Kami ingin setiap pencari kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa dipengaruhi latar belakang usia, status pernikahan, atau penampilan fisik. Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial,” lanjut Immanuel.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan modern. Diharapkan perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia dapat segera menyesuaikan standar rekrutmen mereka sesuai dengan aturan baru ini.














