Komisi II DPR RI Kritik Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

foto ASN berbaris
Beberapa ASN yang sedang berbaris (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Wacana pemerintah untuk memperpanjang usia pensiun ASN menjadi 70 tahun mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II, Ateng Sutisna, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut dan menilai kebijakan itu berisiko besar bagi masa depan birokrasi Indonesia.

“Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silakan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati,” ujar Ateng dalam keterangannya, Selasa (3/6/2026).

Menurut Ateng, perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun berpotensi menghambat regenerasi birokrasi, memperparah ketimpangan struktural, serta berdampak negatif pada kesejahteraan ASN secara umum. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah seharusnya adalah perbaikan tata kelola ASN berbasis kinerja, bukan memperpanjang masa kerja.

Ia juga menyoroti tingginya angka pengangguran terdidik di kalangan usia muda yang akan semakin sulit masuk ke dalam sistem ASN jika ruang perekrutan tertutup oleh masa pensiun yang diperpanjang. “Hal ini bisa menghilangkan kesempatan generasi muda untuk berkarya bagi bangsa,” katanya.

Politisi Fraksi PKS itu juga menyinggung nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang hingga kini masih banyak belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara. Jika usia pensiun diperpanjang, ruang pengangkatan bagi mereka akan semakin sempit.

Data dari BPJS Kesehatan 2023 menunjukkan bahwa beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat dibandingkan usia 40–55 tahun. Hal ini berpotensi meningkatkan beban negara baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan.

Selain itu, rekomendasi dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menetapkan bahwa usia pensiun ideal di negara berkembang adalah antara 60 hingga 65 tahun demi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika tenaga kerja.

Ateng menegaskan bahwa pensiun seharusnya dimaknai sebagai momen penghormatan dan kesempatan untuk menikmati hidup setelah bertahun-tahun mengabdi, bukan sebagai kehilangan posisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *