FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung RI sejak 19 Juni 2025. Pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan dan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap Nadiem Makarim dilakukan guna memastikan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia apabila diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pakar hukum pidana, Hudi Yusuf, menyebut bahwa secara hukum status Nadiem kini serupa dengan “tahanan dalam negeri”. Hal ini menjadi bentuk upaya hukum untuk mencegah potensi hilangnya alat bukti atau hambatan dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan bahwa Nadiem dan dua staf khususnya, Fiona Handayani serta Jurist Tan, ikut mengkondisikan kajian teknis proyek yang bernilai triliunan rupiah tersebut. Kajian awal menyarankan pengadaan laptop berbasis Windows, namun keputusan beralih ke Chromebook terjadi setelah rapat internal yang dipimpin Nadiem pada 6 Mei 2020.
Uji coba terhadap Chromebook kala itu juga menunjukkan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet stabil yang tidak merata di seluruh Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap efektivitas program digitalisasi pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Selain itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki komunikasi internal antara pejabat kementerian dengan pihak Google, termasuk potensi konflik kepentingan dan intervensi vendor dalam proses pengadaan.
Nadiem Makarim telah diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik dan diperkirakan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, stafsus yang disebut terlibat, Jurist Tan, hingga kini belum memenuhi tiga kali panggilan dari Kejaksaan.














