Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 13 orang saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Senin (25/5/2026).
Penyidik lembaga antirasuah tersebut secara khusus menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha bernama Citra Yulia Mergareta.
Agenda pemanggilan ini merupakan tindak lanjut penyidik setelah melakukan penggeledahan di kediaman Citra yang berada di Kabupaten Pacitan pada Senin (18/5/2026) lalu.
Tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Ponorogo dari hasil penggeledahan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Lembaga penegak hukum ini memanggil 12 orang saksi tambahan secara maraton untuk mendalami aliran dana dan modus perkara tindak pidana tersebut.
Belasan saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang mulai dari unsur birokrasi pemerintahan, pihak swasta, hingga perangkat desa setempat.
Kalangan birokrat yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Puspitaningarti, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Moh Syaifuddin Zuhri, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Mietha Ferdiana Putri.
Penyidik juga memintai keterangan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Budi Darmawan serta pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Mahfud.
Saksi dari unsur aparatur sipil negara dan pejabat desa mencakup mantan Wakil Direktur Administrasi RSUD Harjono Mujib Ridwan, Septa Melinasari, dan Kepala Desa Bajang Ninik Setyowati.
Pihak swasta yang turut dipanggil oleh penyidik adalah Nofita Septiarini, Akhmah Tontowi, Bella, serta Supandi.
Pemeriksaan massal ini menjadi bagian penting dari pengembangan perkara yang menyeret nama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
KPK sebelumnya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan umum pada bulan April lalu untuk membidik pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam pusaran kasus korupsi Ponorogo.
Sugiri Sancoko sendiri saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala daerah tersebut didakwa menerima uang suap senilai Rp1,85 miliar serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp5,57 miliar.














