FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Namun, berbeda dari kebijakan sebelumnya, diskon kali ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal terbaru pemerintah. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat kecil menghadapi tekanan ekonomi akibat inflasi dan ketidakpastian global yang masih berlangsung.
“Diskon tarif listrik ini difokuskan untuk kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, terutama rumah tangga kecil,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan diskon serupa pada Januari hingga Februari 2025 yang mencakup pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Namun, untuk kebijakan kali ini, sasaran penerima manfaat lebih diperketat agar dampaknya lebih tepat sasaran.
Airlangga menambahkan bahwa insentif ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas bawah serta mengurangi beban pengeluaran energi rumah tangga di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Dengan adanya diskon tarif listrik 50 persen, pemerintah berharap pengeluaran energi rumah tangga berdaya rendah dapat ditekan, sehingga memberi ruang ekonomi tambahan bagi masyarakat. Kementerian ESDM dan PLN akan segera menerbitkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan kebijakan ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk mengendalikan inflasi, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta menjaga kesejahteraan masyarakat kecil.














