FaktaYogyakarta.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui penyitaan aset senilai lebih dari Rp94 miliar terkait kasus korupsi PGN–IAE. Aset yang disita berupa uang tunai dan tujuh bidang tanah, sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025.
“Selama kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).
Penyitaan aset korupsi PGN–IAE ini mencakup uang sebesar US$1.523.284 (lebih dari Rp24 miliar) serta tujuh bidang tanah seluas 31.772 meter persegi yang berlokasi di Bogor dan sekitarnya, dengan estimasi nilai mencapai Rp70 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari asset recovery yang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian kerugian negara berupa uang senilai US$1,42 juta serta lahan lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE).
Kasus bermula dari dugaan manipulasi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE. Meskipun awalnya tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE dalam RKAP PGN 2017, kerja sama tetap dilanjutkan setelah komunikasi intensif dan permintaan uang muka sebesar US$15 juta oleh pihak Isargas.
KPK menilai, aliran dana dan proses internal dalam kasus PGN–IAE mengindikasikan potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara yang signifikan. Proses penyidikan masih berlanjut, dan penyitaan aset akan terus dilakukan demi memulihkan keuangan negara secara optimal.












